Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 di kabupaten tersebut, meski sisa kursi parpol di Dewan tak mencukupi..
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Hidayatul Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar.
"Perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, sejak 2 hingga 4 September 2024. Hari ini dan besok, kami menyosialisasikan pendaftaran lanjutan," kata Hidayatul Akbar.
Baca juga: KPU Kaimana perpanjang pendaftaran paslon bupati-wabup
Pada pendaftaran sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024, kata dia, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang.
Pasangan ini didaftarkan oleh gabungan partai politik dengan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara sebanyak 44 dari 45 kursi.
Menurut Hidayatul Akbar, pasangan tersebut sudah memenuhi syarat minimal, yakni 15 persen atau paling sedikit tujuh kursi DPRK Aceh Utara atau 15 persen atau 54 ribuan suara sah hasil Pemilu 2024.
"Secara aturan, tidak ada lagi peluang partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon karena kursi yang tersisa cuma satu atau 1,6 persen. Sedangkan syarat minimal 15 persen," katanya.
Baca juga: KPU Surabaya perpanjang pendaftaran Pilkada
Kendati begitu, kata dia, KIP Kabupaten Aceh Utara membuka perpanjangan atau pendaftaran lanjutan bakal pasangan calon karena merupakan perintah peraturan Komisi Pemilihan Umum RI.
"Kalau untuk pendaftaran dari jalur perseorangan atau independen, memang tidak bisa lagi karena pada saat pendaftaran syarat dukungan, tidak ada satu pasang pun yang menyerahkan syarat dukungan," katanya.
Baca juga: KPU Bangka berpotensi perpanjang pendaftaran peserta pilkada
Hidayatul Akbar menyebutkan, jika pada perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon tidak ada yang mendaftar, maka tahapan pilkada tetap berlanjut.
"Nanti, di surat suara, ada dua, satu pasangan calon, satu lagi kolom kosong. Jika suara sah kolom kosong lebih banyak, maka tidak ada calon terpilih, sehingga Kabupaten Aceh Utara dipimpin penjabat kepala daerah hingga pilkada ke depan," kata Hidayatul Akbar.
Pilkada di Kabupaten Aceh Utara digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal
Baca juga: KPU Manokwari perpanjang pendaftaran jika paslon pilkada hanya satu
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024