Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan edukasi terkait keselamatan perkeretaapian kepada ratusan pelajar di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa kegiatan edukasi tersebut mengusung tema “BERTEMAN” yaitu "Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, Berjalan".
Ia menyampaikan bahwa tujuan dari edukasi tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.
Edukasi tersebut diselenggarakan oleh pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan tokoh masyarakat setempat pada Kamis (29/8) hingga Jumat (30/8) dengan diikuti oleh 200 pelajar dari sejumlah SMP dan SMA/SMK sederajat di Kota Cilegon, Banten.
Acara tersebut turut dihadiri dan dibuka oleh Plt. Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco. Selain itu, hadir pula Kasubdit Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Danan Widonarko.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta diberikan pemahaman untuk mengenali bahaya berada di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang serta bagaimana berlalu lintas di perlintasan sebidang dengan benar.
Para peserta juga diajak mengenali kereta api lebih dalam sebagai aset milik negara, agar mereka memahami bahwa masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk menjaga moda transportasi tersebut, yaitu dengan disiplin berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api tanpa izin.
“Dengan demikian, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terjaga,” ucap Ixfan.
Ia menegaskan bahwa para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ujarnya.
Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang serta jalan raya dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan kegiatan edukasi keselamatan perkeretaapian di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 46 Pondok Jati pada Minggu (25/8) lalu bersama 20 anggota rail fans Java Train serta KAI Commuter dan BKO Marinir.
Baca juga: Ancam keselamatan, KAI tindak tegas pencuri penambat rel
Baca juga: PT KAI menjadi benchmark sektor perkeretaapian di ASEAN
Baca juga: Tiga Daop KAI kerja sama dengan Kejati Jabar terkait aset
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024