Washington (ANTARA) - Mantan presiden Amerika Serikat dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, menyatakan akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, begitu dirinya terpilih sebagai presiden.
"Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," kata Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, seperti dilaporkan Sputnik pada Jumat.
Pernyataan itu ia keluarkan ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.
Trump juga mengatakan ia berencana untuk melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya --jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Secara khusus, ia menganggap bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.
Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.
Pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah AS melaksanakan 13 eksekusi
Sumber: Sputnik-OANA
Baca juga: Trump dukung hukuman mati bagi pengedar narkoba
Baca juga: Trump: Pilpres AS pilihan antara komunisme dan kebebasan
Direktur Dinas Rahasia AS mundur buntut insiden penembakan Trump
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024