Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan menerima hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) pada 2 September 2024 untuk bisa meneruskan proses tahapan Pilkada DKI.
 
"2 September akan kami terima seluruh hasil dari tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai dari RSUD Tarakan," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Dody mengatakan para paslon statusnya memang sudah terdaftar, namun masih harus melewati proses pemeriksaan kesehatan yang selesai pada 1 September.
 
Terhitung mulai hari ini sampai dengan Minggu, tim penelitian administrasi sedang bekerja untuk melakukan penelitian terkait kesehatan paslon.
 
"Kalau kemarin dalam penerimaan kami hanya cek lengkap atau tidak, dalam penelitian administrasi kami lakukan pengecekan keabsahan dokumen," ujarnya.
 
Kemudian Senin (2/9) dan Selasa (3/9) akan dilakukan klarifikasi kepada instansi-instansi terkait apabila diperlukan untuk hasil klarifikasi kepada instansi terkait.
 
Kemudian hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno pada Rabu (4/9) sebagai penetapan hasil penelitian administrasi.
 
Kemudian akan disampaikan kepada bakal pasangan calon pada Kamis (5/9) sampai Jumat (6/9).
 
Apabila ada yang belum memenuhi persyaratan, maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.
 
"Jadi kami bekerja secara maraton tapi tentu dengan mengedepankan prinsip-prinsip kehatian melakukan pengecekan seluruh dokumen," jelasnya.
 
Pada Jumat ini, pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
 
Pramono-Rano tiba pukul 06.43 WIB dan menjadi pasangan bakal cagub-cawagub pertama yang menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat bagi paslon saat mendaftar di Pilkada DKI Jakarta 2024.
 
Pramono-Rano tercatat menjadi pasangan bakal Cagub-Cawagub pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.
 
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024