Perkara tersebut sudah naik statusnya menjadi penyidikan, sebab akar masalahnya sudah diketahui dengan bukti dan saksi yang cukup jadi tidak usah berlama-lama di penyelidikan,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Lampung, meningkatkan dugaan korupsi deposito Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2012--2013 dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara tersebut sudah naik statusnya menjadi penyidikan, sebab akar masalahnya sudah diketahui dengan bukti dan saksi yang cukup jadi tidak usah berlama-lama di penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Momock Bambang S, di Bandarlampung, Kamis.
Dikatakan, penyidik meningkatkan status kasus tersebut setelah menemukan adanya perbuatan tindak pidana dalam setiap transaksi antara bank dengan pemkab tersebut.
Dalam keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat yang menyebutkan ada bentuk transaksi tidak wajar menjadi salah satu faktor dan pintu masuk penyidik untuk mengupas perkara deposito senilai Rp300 miliar tersebut.
"Baru satu bank yang didalami, tapi itu untuk pintu masuk saja ke bank lain dan pengembangan modus tindak pidana tersebut. Yang terpenting sudah nampak ada kerugian negaranya," kata dia.
Momock menegaskan kepada penyidik untuk dapat membuktikan berapa aliran
dana yang tidak wajar ditiga bank tersebut. Mengingat terdapat indikasi adanya nomor rekening yang juga tidak wajar.
"Penyidik telah diminta untuk mencari bukti berapa dana yang mengalir ketiga bank tersebut dari transaksi yang tidak wajar," kata dia.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ali Rasab Lubis mengungkapkan tersangkanya sudah ada namun belum bisa dipublikasikan dahulu.
"Tersangkanya sudah teridentifikasi tapi belum dapat dipublikasikan menunggu persetujuan pimpinan," kata dia.
(KR-RBP/R021)
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014