Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi pendidikan
Jakarta (ANTARA) -
Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan sekolah kedinasan tidak memakai anggaran fungsi pendidikan.
 
"Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi pendidikan," kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
 
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan bersama dengan Mantan Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
 
Desakan itu pun merupakan kesimpulan dari rapat tersebut terkait dengan pendapat dari Bambang mengenai adanya kementerian/lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan Islam, menggunakan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk menyelenggarakan sekolah kedinasan.
 
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca juga: Mantan Menristek: Mendikbud harus ikut tentukan anggaran pendidikan di K/L lain
Baca juga: Panja DPR dorong pemerintah menata pengelolaan anggaran pendidikan
 
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Namun pada praktiknya, anggaran fungsi pendidikan itu dimanfaatkan pula untuk sekolah kedinasan. Persoalan tersebut pun telah disorot oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode 2016-2019 Muhadjir Effendy.
 
Dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan pada Selasa (2/7), Muhadjir menyampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian.
 
Oleh karena itu, ia menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.
 
“Jadi sebenarnya sudah ada payung hukum, regulasi ada, tinggal bapak bisa enggak menegakkan itu. Kalau kita siap-siap saja gitu, karena kita berkepentingan betul anggaran pendidikan memang untuk betul-betul sesuai dengan aturan ini,” katanya menegaskan.

Baca juga: Muhadjir ingatkan alokasi anggaran pendidikan bukan untuk kedinasan 
Baca juga: Panja DPR dorong hitungan kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024