Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memberikan reward (penghargaan) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mematuhi pengalokasian APBD sebanyak 20 persen untuk sektor pendidikan.
Baca juga: Mantan Menristek: Mendikbud harus ikut tentukan anggaran pendidikan di K/L lain
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan bersama mantan Menteri Riset dan Teknologi sekaligus mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dorongan itu merupakan simpulan dari rapat tersebut terkait dengan pendapat dari Bambang mengenai pemerintah perlu memastikan mandatory spending atau alokasi untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dilaksanakan sesuai ketentuan yang benar.
Baca juga: Panja nilai pendidikan tinggi penting dalam optimalkan bonus demografi
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun pada praktiknya, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI masih menemukan adanya pemerintah daerah yang tidak menjalankan amanat tersebut. Hal senada juga telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (19/6).
Baca juga: Anggota DPR ingatkan alokasi anggaran pendidikan harus tepat sasaran
Suharti meminta dukungan seluruh pihak, termasuk DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah menjalankan ketentuan UU Sisdiknas itu.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024