ingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kita laporkan
Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan  23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan  sejumlah akun media sosial.
 
"Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Sangun menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan oleh Aaliyah Massaid karena dirinya merasa diserang kehormatannya dan nama baiknya dicemarkan akibat adanya berita bohong atau fitnah tersebut.
 
"Yang mengatakan dan telah beredar di berbagai media massa dan media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah hamil di luar nikah, sedangkan bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang haid, " katanya.
 
Sangun menambahkan penyidik juga mempertanyakan apa saja yang membuat Aaliyah terserang kehormatan dan kapan dia mendapatkan berita tersebut.
 
"Jadi mungkin tadi pertanyaan itu sih dari penyidik sekitar itu berita apa yang Aaliyah merasakan kehormatannya di serang pada saat apa Aaliyah mengetahui itu kurang lebih seperti itu pertanyaannya, " katanya.
 
Saat dikonfirmasi jumlah akun yang dilaporkan, Sangun menyampaikan ada beberapa akun yang dilaporkan namun dia tidak menjelaskan jumlahnya.
 
Sementara itu suami Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar menjelaskan sebenarnya dirinya lah yang ingin melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.
 
"Sebenarnya aku sih yang agak bawel karena sebagai suami tentunya pasti ada kewajiban untuk melindungi istri saya, apalagi dengan adanya berita bohong, karena itu saya jadi tidak bisa tinggal diam dan harus ditindaklanjuti, " katanya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan Aaliyah Massaid dan suaminya Thariq Halilintar terkait klarifikasi atau permintaan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik yang seharusnya berlangsung pada hari ini atau Jumat.
 
"Hasil konfirmasi dari penasihat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk dijadwal kembali menjadi Jumat (30/8)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/8).
 
Ade Safri menyebutkan alasan dijadwalkan ulang terhadap kedua saksi tersebut dikarenakan mereka baru pulang usai perjalanan ke luar kota.
Baca juga: Polisi jadwal ulang pemanggilan Aaliyah dan Thariq pada Jumat
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid, Polisi: Dalam penyelidikan
Baca juga: Dicemarkan nama baiknya, Aaliyah Massaid lapor ke Polda Metro Jaya

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024