Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan berupaya memediasi antara aplikator dan mitra untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek mitra penyedia aplikasi layanan pemesanan daring atau ojol.

"Begini, ini kan urusan aplikator dengan pekerja. Kita akan berusaha memediasi dan juga kita akan memberikan regulasi yang baik, bukan hanya dari sisi aplikator tapi juga para pekerjanya," ujar Budi Arie di Jakarta, Jumat.

Budi Arie mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik aplikator maupun pekerja ojol mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Wamenkominfo segera tindaklanjuti tuntutan Koalisi Ojol Nasional

Baca juga: Temui massa aksi, Kemenkominfo janji akan bahas tuntutan ojol


Budi Arie menekankan pentingnya mendengarkan keluhan serta masukan dari para pekerja ojol untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan mereka.

Mengenai kebijakan tarif, Budi Arie menjelaskan bahwa isu ini tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, tetapi juga sejumlah kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah.

"Jangan salah loh, soal tarif itu juga pemerintah daerah. Bisa berbeda satu tempat dengan tempat yang lain," kata dia.

Dalam kaitannya dengan kemungkinan perubahan Peraturan Menteri Kominfo terkait ojek online, Budi Arie menyatakan bahwa kebijakan tersebut memerlukan harmonisasi.

Hal ini dinilai penting karena kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol, aplikator, serta masyarakat pengguna layanan.

Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik bagi para pekerja ojol di Indonesia.

"Dalam waktu ini kita akan konsolidasi terus semuanya supaya harmonisasinya bisa berjalan," ujar dia.

Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.

KON antara lain menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.

Koalisi menuntut kementerian menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil bagi mitra pengemudi dan kurir.

Mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator serta menolak pembebanan ongkos promosi aplikator pada mitra pengemudi ojol.

Selain itu, koalisi menuntut legalisasi layanan ojol melalui penerbitan surat keputusan bersama dari kementerian-kementerian yang menangani penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus.

Baca juga: Menhub setuju status ojek online diatur dalam UU

Baca juga: Wanita pengemudi ojek online keluhkan sistem skors di dalam aplikasi

Baca juga: Jelang demo "ojol", Gojek pastikan layanan berjalan normal


 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024