Usulan dari PD itu yang akan kami bawa dan tawarkan ke perusahaan saat acara CSR Gathering nanti
Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Jawa Barat, menawarkan tujuh kegiatan kepada perusahaan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Peraturan Wali Kota Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Kota Depok, Tri Redjeki Handayani di Depok, Jumat, menjelaskan TJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

Menurut dia, Kota Depok sudah punya Perda dan Perwal tentang TJSLP. Ia mengingatkan kembali kepada Perangkat Daerah (PD) bilamana ada program kegiatan yang tidak terdanai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bisa diajukan ke perusahaan atas dasar hukum aturan tersebut.

Tri Redjeki menyebutkan selain diberikan sosialisasi, PD juga diminta untuk mengisi formulir pendaftaran usulan kebutuhan program dan kegiatan yang tidak terdanai APBD 2024.

Ada tujuh program yang ditawarkan pemerintah yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing.

Baca juga: Pemkot Depok beri penghargaan lima koperasi

Baca juga: Pemkot Depok beri potongan BPHTB hingga 45 persen meriahkan HUT RI


Lalu pengembangan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan. Pengembangan infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga.

Kemudian Pengembangan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Serta meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara, Penanggulangan bencana. Terakhir, pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"Usulan dari PD itu yang akan kami bawa dan tawarkan ke perusahaan saat acara CSR Gathering nanti," jelasnya.

Baca juga: Pangdam Jaya panen bawang merah di Depok

Baca juga: UI dan Kemendag perkuat kepatuhan K3L dan keamanan konsumen

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024