Persipasi tidak akan bubar karena banyak yang mencintai dan akan menyelamatkannya,"Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan klub sepakbola Persipasi tidak akan bubar, menyusul banyaknya pihak yang ingin menyelamatkan klub tersebut.
"Persipasi tidak akan bubar karena banyak yang mencintai dan akan menyelamatkannya," katanya di Bekasi, Rabu, menyikapi keputusan CEO PT Patriot Indonesia, Yulianto, yang menyatakan Persipasi bubar per Selasa (15/4) akibat tidak adanya dukungan pemerintah.
Kalaupun Persipasi bubar, kata dia, itu hanya orang per orangnya yang berada dalam manajemen Persipasi yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah terkait larangan pemanfaatan stadion sebagai "kandang" Persipasi mengarungi Liga Divisi Utama PSSI 2014.
Namun demikian, Pemerintah Kota Bekasi pun tetap berpegang pada ketentuan hukum seputar pelarangan penggunaan Stadion Patriot oleh Persipasi.
Rahmat mengatakan, Pemkot Bekasi pun mencintai dan menyayangi Persipasi, sehingga dirinya tidak akan membiarkan klub tersebut sampai bubar.
Oleh karenanya, Pemkot Bekasi mengupayakan renovasi Stadion Patriot yang akhirnya telah dirampungkan pengerjaan tahap awalnya hingga menghabiskan dana Rp 234 miliar dari APBD Kota Bekasi dan APBD Jawa Barat.
Sebagai aset daerah yang akan digunakan oleh pihak ketiga, mekanisme yang paling tepat ialah sewa.
Akan tetapi, tarif sewa yang dipatok dalam peraturan daerah perihal penggunaan stadion tak lagi sesuai dengan kondisi mutakhir Stadion Patriot yang kini telah terbangun megah dan berkapasitas 20 ribu penonton.
Dalam perda lama, tarif sewa Stadion Patriot sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi nominal tersebut tak lagi memadai karena tak sebanding dengan kualitas dan sarana di Stadion Patriot saat ini.
Biaya perawatan bulanan stadion pun jauh lebih besar dari tarif sewa tersebut. Perawatan rumput menghabiskan biaya Rp 25 juta. Sementara untuk listrik, keamanan, dan lainnya mencapai Rp 50 juta.
"Maka dari itu, kami mengajukan revisi perda untuk memperjelas payung hukum penggunaan stadion berikut tarif yang dipatok. Kalau dipaksakan digunakan sekarang dengan menggunakan tarif lama, pemerintah bisa dijerat hukum dengan dugaan menguntungkan pihak ketiga," katanya.
Pemkot Bekasi hanya bisa mengupayakan agar proses revisi perda bisa dipercepat. Namun bila harus melanggar tata kelola serta ketentuan yang berlaku, pemerintah keberatan.
(KR-AFR/M008)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014