Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan asesmen dari Ombudsman RI merupakan momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk Kemenkumham, patut menjalaninya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto mengatakan asesmen tersebut termasuk pula pada DJKI, dengan fokus pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, yang dilakukan Ombudsman di Jakarta, Kamis (29/8).

"Asesmen ini merupakan kesempatan bagi kami untuk mengukur dan meningkatkan standar pelayanan publik DJKI. Silakan dinilai apa adanya yang telah kami lakukan," ujar Anggoro dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, ia berharap asesmen tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas pelayanan yang telah berjalan.

Pada tahun 2022, DJKI berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang menunjukkan komitmen DJKI dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani korupsi serta gratifikasi.

Setahun kemudian, DJKI menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Layanan KI ISO 9001:2015 dari TUV Nord, yang membuktikan bahwa seluruh proses bisnis di DJKI telah memenuhi standar internasional.

DJKI juga terus mengawal peningkatan pelayanan publik pada 2024 dengan melakukan evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis DJKI.

"Kami tidak berhenti di sini. Evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan langkah strategis untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif antarunit," ucap dia menambahkan.

Pada tahun 2023, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI mencatat nilai 83,90 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Anggoro menuturkan hasil tersebut mendorong DJKI untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan di seluruh unit.

Tim penilai dari Ombudsman RI dalam asesmen kali ini terdiri atas Wahyu Estining Tyas, Rangga Rizki Pradana, dan Nur Afifah Rahayu, yang merupakan Asisten Pratama pada Ombudsman RI.

"Para tim penilai bertugas mengevaluasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DJKI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ungkap Anggoro.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024