perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah di wilayah tersebut yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya, Jumat, menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.

Ia menambahkan lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Baca juga: KPU: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah

Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," ucapnya.

Baca juga: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal

Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.

"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," katanya.

Baca juga: KPU Jatim catat 84 bakal pasangan calon mendaftar pada Pilkada 2024
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji ikuti tes kesehatan di RSUD Soewandhie

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024