Medan (ANTARA News) - Pemerintah diminta agar membuat ketentuan yang tegas mengenai limit waktu pelaksanaan eksekusi mati setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang. Ketentuan yang dibuat secara arif dan bijaksana itu tentu kelak bisa dimaklumi masyarakat, kata Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK, Aldian Pienem, di Medan, Sabtu, menanggapi tidakan anarkis yang berlebihan pasca eksekusi mati Tibo Cs. Pasca ekseksui mati Tibo CS itu sejumlah massa melakukan pengrusakan kantor Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan. Menurut dia, limit waktu pelaksanaan eksekusi mati belum diatur secara tegas begitu juga tentang upaya memperoleh grasi. Sehubungan itu maka masyarakat selalu berharap agar aspirasi dan harapan mereka dikabulkan seperti harapan dalam kasus Tibo CS yang diminta tidak dieksekusi. Harapan masyarakat juga diekpresikan melalui wacana diskusi, demontrasi melalui berbagai upaya hukum dan dengan surat ke instansi atau institusi internasional. Upaya atau kegagalan menghalangi pelaksanaan hukuman mati seperti kasus Tibo CS dapat memicu kerusuhan yang dikaitkan dengan SARA dan akhirnya bisa meluas hingga merugikan bangsa dan NKRI. Jika ketentuan lebih tegas tidak dibuat maka pelaksanaan eksekusi terpidana mati dimasa mendatang akan mengalami tantangan besar. Reaksi yang muncul dari mereka yang menolak bisa mengarah pada solidaritas suku dan agama atau SARA, tambahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006