Sudah P21 hari ini. Rencananya akan disidang awal atau pertengahan Mei ini,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Berkas perkara korupsi tersangka Said Faisal mantan Ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal telah lengkap dan akan disidangkan pada awal Mei 2014, demikian kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
"Sudah P21 hari ini. Rencananya akan disidang awal atau pertengahan Mei ini," kata Johan Budi lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu malam.
Said Faisal merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena turut membantu atau secara bersama-sama melakukan penyuapan atas perintah Rusli Zainal yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.
Menurut informasi dari KPK, perkas perkara Said yang lengkap juga telah diserahkan kepihak jaksa penuntut.
"Dia akan disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru," katanya.
KPK menyatakan, tidak lama lagi Said juga akan diserahkan ke rumah tahanan di Pekanbaru.
"Yang jelas sebelum sidang dia (Said) sudah ditahan di Pekanbaru," katanya.
KPK telah menahan Said di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur sejak pertengahan Februari 2014.
Said disangkakan melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengancam Said dengan pidana penjara paling ringan 3 tahun dan maksimal 12 tahun. (KR-FZR/M009)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014