Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan PT Pegadaian untuk mengembangkan desa/kelurahan sadar hukum di Bali.

"Desa yang telah berpredikat DKSH (Desa/Kelurahan Sadar Hukum) secara tidak langsung menunjukkan bahwa lingkungannya memiliki angka kriminalitas yang rendah dan masyarakatnya taat atau patuh kepada hukum," ujar Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela kunjungannya ke Desa Aan, Klungkung, Bali, untuk melakukan survei program Kolaborasi Pembinaan Desa.

Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) PT. Pegadaian yang bertujuan mengembangkan potensi suatu desa dan UMKM.

Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Widodo untuk meninjau perkembangan Desa Aan yang telah berpredikat DKSH dan kepala desanya juga mendapatkan predikat Paralegal Justice Award pada tahun 2023.

Baca juga: BPHN libatkan sejumlah pakar untuk evaluasi UU Pertahanan Negara

Lebih lanjut, Widodo menyoroti potensi dampak positif status DKSH bagi desa, seperti pengembangan potensi wisata dan pembukaan lapangan kerja.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian atas program pembinaan yang dijalankan, seraya mengusulkan peningkatan sinergi antara BPHN dan Pegadaian dalam program-program mendatang.

Menurut Widodo, kolaborasi antara BPHN dan PT Pegadaian dalam program Kolaborasi Pembinaan Desa menjadi contoh bagi sinergi antara lembaga pemerintah dan BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesadaran hukum di tingkat desa.

Program-program tersebut berpotensi mendorong desa-desa di Indonesia untuk semakin maju, mandiri, dan sadar hukum, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional.

Kepala Departemen Community Involvement and Development Divisi TJSL Pegadaian Nur Afifah sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Widodo.

"Dengan kesadaran hukum yang tinggi maka masyarakat diharapkan akan lebih taat kepada hukum. Hal tersebut akan mengurangi potensi perkara di desa, seperti pegadaian atau pinjaman yang bermasalah," ucapnya.

Baca juga: BPHN RI tekankan penguatan pembinaan hukum di wilayah Kaltim 
Baca juga: BPHN-MA berikan penghargaan paralegal kepada 50 kades dan lurah

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024