Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi Jakarta, Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun resmi di X, menyebutkan gerai ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan sebaran lokasi sebagai berikut :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Halaman parkir lobi administrasi Kampus Anggrek Binus

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin mengakses dan layanan ini perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi.

Persyaratan itu antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca juga: Kamis, SIM Keliling ada di mal hingga Lapangan Banteng

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024