Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan menata kembali sekolah-sekolah internasional di Tanah Air pada Rabu, setelah kasus kekerasan seksual terhadap satu siswa taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School mengemuka
"Kami akan menata kembali sebanyak 111 sekolah berlabel internasional di Tanah Air," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi.
Setelah melakukan penelusuran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan bahwa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School tidak mempunyai izin.
"Kami akan audit menyeluruh mengenai sekolah ini," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah memberikan waktu tiga tahun kepada sekolah yang oleh pendirinya dinyatakan sebagai sekolah internasional untuk menyesuaikan diri menjadi satuan pendidikan kategori standar atau mandiri, kategori berbasis keunggulan lokal, dan kategori bertaraf internasional.
"Sebenarnya sekolah ini bukan sekolah diplomatik dan non diplomatik. Berdasarkan PP 17/2010 tidak ada lagi sekolah internasional," jelas Lidya.
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014