statusnya lengkap dan diterimaJakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebutkan tiga pasangan calon (paslon) siap bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk bisa memimpin Jakarta.
"Ketiga bakal calon ini statusnya lengkap dan diterima," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai menutup pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta, Jumat.
Mereka adalah paslon Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Mereka adalah paslon Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wahyu mengatakan pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah pasangan terakhir yang bergabung.
Kemudian, pada hari yang sama, juga terdapat dua partai yang memberikan dukungan susulan bagi paslon Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil (RK) - Suswono.
Baca juga: Sentra Gakkumdu hentikan kasus pencatutan NIK oleh Dharma-Kun
"Secara garis besar Pramono Anung-Rano Karno diusulkan PDI Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat (Hanura)," ujarnya.
Adapun total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan Pramono-Rano menjadi 14,46 persen.
Sedangkan, Ridwan Kamil-Suswono yang sebelumnya didukung 13 partai politik kini bertambah satu menjadi 14 partai pendukung.
"RK-Suswono ada 13 parpol bertambah satu parpol yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ujarnya.
Sehingga, jika diakumulasi, lanjutnya, total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan RK-Suswono menjadi 83,46 persen.
Baca juga: KPU DKI tegaskan parpol tak bisa tarik dukungan usai daftarkan paslon
Baca juga: KPU DKI tegaskan parpol tak bisa tarik dukungan usai daftarkan paslon
Pada kesempatan itu, Bawaslu DKI menegaskan akan terus melakukan pencermatan dan pengawalan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan berkas.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
"Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah satu-satunya paslon independen," katanya.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus yakni pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: RK: Slogan "Jakarta Baru Jakarta Maju" mendefinisikan Jakarta ke depan
Baca juga: RK: Slogan "Jakarta Baru Jakarta Maju" mendefinisikan Jakarta ke depan
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024