"Rekomendasi penghitungan suara ulang di 17 TPS itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi KPU dan Panwaslu Jatim, serta aparat kepolisian tadi malam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat memantau pengamanan unjuk di kantor Panwaslu Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan, rekomendasi penghitungan suara ulang di 17 TPS di Desa Bire Barat itu dilakukan setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menemukan adanya dua TPS yang diduga fiktif.
Saat itu, Polda bersama Bawaslu Jatim lalu melakukan survei lokasi dan hasilnya ditemukan adanya indikasi penyimpangan di sejumlah TPS lain di desa yang sama, sehingga pihak penyelenggara pemilu memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang.
Mengenai waktu pelaksanaan hitung ulang di 17 TPS di Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang itu, masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari KPU Jatim. Ia menuturkan, pertemuan yang digelar KPU, Bawaslu dan Kepolisian serta tim Gakkumdu hanya membahas temuan pelanggaran di lapangan.
Selain kasus TPS fiktif, penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014 di Kabupaten Sampang juga diwarnai dengan upaya perampasan kotak suara yang diduga dilakukan tim sukses salah satu calon legislatif.
"Tapi petugas kami di lapangan saat itu berhasil bisa menyelesaikannya dan saat ini pelakunya telah ditangkap," katanya menjelaskan.
Menurut Awi Setiyono, pemilu di Pulau Madura ini memang menjadi perhatian khusus Polda Jatim, karena sepanjang sejarah pemilu di Pulau Madura selalu terjadi kericuhan yang mengganggu situasi keamanan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014