Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro ANTARA pada hari Kamis (29/8) masih layak untuk Anda simak kembali, antara lain, kasus penipuan Bunga Zainal hingga polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta.

Berikut rangkumannya:


Kasus KDRT oleh oknum ASN Ditjen Pajak dipicu uang sewa rumah

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum aparat sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32) dipicu uang sewa rumah.

Tersangka FAF ini diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya berawal dari percekcokan.

Baca selengkapnya di sini.


Rugi miliaran, aktris Bunga Zainal laporkan kasus penipuan ke polisi

Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.


Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SH (28) yang melakukan peretasan server pulsa provider Smartfren yang merugikan perusahaan tersebut hingga Rp350 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus berawal saat pelapor Asep Kusnaedi selalu kuasa dari PT Smartfren Telecom, Tbk. menerangkan bahwa pada tanggal 25 Juni—10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.

Baca selengkapnya di sini.


Polisi jadwal ulang pemanggilan Aaliyah dan Thariq pada Jumat

Polda Metro Jaya menjadwal kembali pemanggilan Aaliyah Massaid dan suaminya Thariq Halilintar terkait dengan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik yang seharusnya berlangsung pada hari ini.

"Hasil konfirmasi dari penasihat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk dijadwal kembali menjadi Jumat (30/8)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.


Polda Metro Jaya tangkap tersangka ilegal akses akun mata uang kripto

Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tersangka berinisial FA (35) yang melakukan ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang terjadi pada Kamis (22/8).

"Pada hari Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024