Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan selama 16 hari (K16HAKTP) secara nasional dengan tema besar “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan”.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan kampanye tersebut akan berlangsung mulai 25 November yang merupakan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional.
“Dalam rentang 16 hari itu para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama,” ujar Tiasri dalam webinar bertajuk Konsolidasi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan beberapa agenda bersama itu meliputi penggalangan gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, kemudian mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan), serta mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Inisiatif itu, lanjutnya, juga menekankan pentingnya mengubah sikap dan perilaku yang mendukung kekerasan, serta membangun masyarakat yang lebih inklusif dan aman bagi semua individu.
Menurut dia, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat #GERAKBERSAMA menyuarakan pelindungan bagi semua perempuan, baik di ranah personal maupun ranah publik, sebagai pekerja formal maupun informal, juga menyuarakan pemenuhan hak korban atas penanganan dan pemulihan, serta bersama-sama mendukung upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan
Secara khusus terkait tema kampanye tahun ini, ia berharap tema tersebut menjadi pemantik munculnya regulasi dan kebijakan yang bisa melindungi semua pihak.
Di samping itu, pihaknya juga menuntut dan mendorong kehadiran negara melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta belum ada regulasi kebijakan yang memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum kepada kelompok pekerja informal tersebut.
“Jadi tema lindungi semua ini baik korban kekerasan, baik kita semua yang harapannya juga tidak menjadi korban sebagai upaya pencegahan, dan juga kelompok-kelompok rentan lainnya seperti pekerja informal itu juga mendapatkan perlindungan,” katanya.
Baca juga: Rekam jejak calon Pilkada 2024 harus bersih dari kekerasan gender
Baca juga: Komnas: Masih banyak tantangan jadikan perempuan penentu kebijakan
Baca juga: Komnas: Masih banyak tantangan jadikan perempuan penentu kebijakan
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024