Jadi saksi Wawan soal tanah
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
"Jadi saksi Wawan soal tanah," kata Soetrisno di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pada Senin (14/4) KPK juga memeriksa ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier sebagai saksi Wawan.
Dalam pemeriksaan itu, Fuad menyatakan bahwa ia menjual tanah seluas 443 meter persegi ke Wawan pada 2007 lalu. Tanah itu berlokasi di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Fuad dan Soetrisno Bachir dan dijual sekitar Rp2 milar kepada Wawan.
KPK sudah menelusuri aset tidak bergerak terkait Wawan hingga 100 unit berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
KPK dalam kasus ini juga sudah menyita 74 mobil dan satu motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.
Mobil terakhir yang disita adalah mobil milik istri Wawan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu mobil Honda CRV B 1179 NJA yang diantar oleh seseorang dari Pandeglang pada Selasa (15/4).
Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014