Akibat aksi tersebut, lima sidang yang sudah diagendakan sebelumnya terancam tidak bisa dilaksanakan.
Seorang pegawai di Pengadilan Negeri Tolitoli yang dihubungi dari Palu, Rabu, mengatakan mogok tersebut dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Benar, hari ini kami mogok kerja. Ini tuntutan kami yang sudah lama belum mendapat perhatian," kata Asri, salah seorang staf kepaniteraan pengadilan setempat.
Dia mengatakan mogok tersebut dilakukan untuk menuntut empat hal yakni realisasi remunerasi, realisasi pemberian tunjangan fungsional panitera pengganti dan juru sita.
Tuntutan selanjutnya yakni pemberian promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan juru sita.
Tuntutan keempat, kata Asri, agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera melaksanakan pasal 14 dan 14a Undang-Undang 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Realisasi pasal 13 dan pasal 13a Undang-Undang 56 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan pasal 14 dan 14a Undang-Undang 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Asri mengatakan ketiga undang-undang tersebut memberikan ruang dan peluang kepada para profesional hukum, panitera, dan pengadilan seluruh Indonesia untuk dapat berkarir sebagai hakim peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
"Ini lebih pada tuntutan kesejahteraan dan realisasi perubahan undang-undang yang sampai saat ini belum direalisasikan," katanya.
(T.A055)
Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014