Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.

Baca juga: KPU RI pastikan tahapan pencalonan dilakukan secara hati-hati

Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

"Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri," katanya.

Hari Kamis ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024.

Setelah tahapan pendaftaran calon selesai, selanjutnya masuk tahapan pemeriksaan atau verifikasi berkas dari para bakal pasangan calon dan kemudian diagendakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Baca juga: KPU RI monitoring pelaksanaan pendaftaran di DOB Papua Barat Daya

Pada hari terakhir pendaftaran, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik memonitor pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala di daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya dan semua dipastikan telah siap.

"Kami datang ke sini melihat secara langsung persiapan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menerima (pendaftaran) pasangan calon," kata Idham.

Ia memastikan KPU Papua Barat Daya telah mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon dengan baik, meskipun ini merupakan penyelenggaraan pilkada pertama di daerah itu.

Idham menambahkan bahwa monitoring yang dilakukannya ke daerah itu untuk memastikan semua proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan semestinya.

Idham mengatakan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, KPU RI berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu baik dan lancar.

Baca juga: KPU RI tegaskan parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon, peluang Anies tertutup
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU cek kehadiran parpol pengusung saat pendaftaran

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024