Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana 
ke KPU DKI sah sesuai ketetapan KPU DKI.
 
"Kalau dari dasar mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
 
Quin mengatakan ketetapan itu mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual, perbaikan hingga berita acara.
 
Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Sentra Gakkumdu hentikan kasus pencatutan NIK oleh Dharma-Kun
 
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada akhirnya sepakat bahwa pelanggaran itu tidak dilimpahkan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
 
"Dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," ujarnya.
 
Karena itu, pihaknya memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencalonan dari jalur independen di Pilkada DKI Jakarta.
 
Bawaslu DKI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji forensik pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) imbas pencatutan NIK warga DKI Jakarta sebagai evaluasi.
 
"Kita tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada Silon," ujarnya.

Baca juga: Khawatir nama dicatut, warga di Palmerah datangi posko data pemilih
 
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana ​​​​​​tiba di Kantor KPU DKI pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
 
Mereka menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
 
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Hingga Senin, Bawaslu DKI terima 253 laporan pencatutan NIK

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024