Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Aji Purwanto, seorang perwira menengah polisi, dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Polisi Gelapkan 12 Kendaraan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa yang berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) itu hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain terdakwa Aji Purwanto, JPU juga menuntut oknum polisi lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara, yakni Samsuardi, berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Baca juga: Remaja Australia terancam 12 tahun penjara

Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Baca juga: Polres OI-Sumsel: Dua pengedar pil ekstasi terancam 20 tahun penjara

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli terdakwa di Kabupaten Bireuen, pada awal Januari 2024.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau tidak. Setelah berembuk dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melakukan persidangan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Polisi ancam pembawa ganja 30 kg penjara maksimal 20 tahun
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa punya 1.010 butir happy five enam tahun penjara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024