Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan pakar atau ahli untuk membahas tuntutan massa aksi ojek online (ojol) mengenai revisi pasal di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. 

"Itu sedang dibahas, ini Pak Wamen (Kominfo) sedang berkoordinasi. Nanti dilihat oleh pakar-pakar. Nanti ada banyak ahli yang akan membahasnya," kata Direktur Pos dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kemenkominfo Gunawan Hutagalung.

Dia mengatakan kepada wartawan di Jakarta usai beraudiensi dengan massa aksi ojol pada Kamis sore bahwa Kominfo juga akan berusaha maksimal untuk memenuhi permintaan massa aksi.

Dalam waktu satu minggu ke depan, solusi yang dicarikan sudah memiliki perkembangan. "Kita berusaha semaksimal mungkin," kata Gunawan.

Hal tersebut juga termasuk dengan permintaan massa aksi ojol untuk menonaktifkan semua aplikasi aplikator jika dalam waktu satu minggu belum ada perkembangan yang dihasilkan.

"Ini kan masih koordinasi," kata Gunawan menegaskan.

Baca juga: Massa ojol bubar, blokade Jalan Merdeka Barat dibuka

Sementara itu, orator dari pihak massa aksi dalam audiensi dengan Gunawan di atas mobil komando menyatakan bahwa massa aksi memberikan waktu dua minggu bagi Kominfo untuk menyelesaikan tuntutan massa aksi.

Selain itu, perkembangan solusi yang dicarikan juga harus ada dalam satu minggu ke depan. Pihak massa aksi ojol juga meminta agar Kemenkominfo menutup aplikasi dari aplikator jika dalam satu minggu ke depan belum ada perkembangan dari penyelesaian tuntutan revisi pasal di Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial tersebut.

Kemudian, jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada solusi yang didapatkan, maka massa aksi akan turun kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyatakan bahwa fokus aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, adalah mengenai tarif layanan pos komersial.

Adapun tarif layanan pos komersial berarti besaran tarif dan standar layanan tidak ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Ojol blokade Jalan Budi Kemuliaan

Tuntutan utama aksi tersebut adalah revisi dan penambahan pasal di Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

"Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 1 ayat 5 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial.  Jadinya diserahkan kepada pasar. Itu yang paling penting," kata Ketua Divisi Hukum Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung, Kamis.

Menurut Rahman, tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat. Kemudian berdampak sistemik pada kerugian mitra, dalam hal ini ojol.

"Dampaknya seperti apa? Seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra. Nah ini yang kita tuntut," kata Rahman.

   

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024