Jakarta (ANTARA) - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32) dipicu uang sewa rumah.
"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.
Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki dan lengannya hingga lebam.
Baca juga: DJP ambil tindakan pembinaan terhadap pegawai yang diduga lakukan KDRT
Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8).
Baca juga: Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi
Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024