Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda mengusulkan kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) agar merumuskan program yang berfokus mencetak ahli agama dari pesantren.

"Saya mengusulkan bagaimana supaya Direktorat ini kembali bisa merumuskan program, gagasan, atau ide yang pesantren itu kembali mencetak ahli agama. Jadi, kekhasan itu menjadi penting," kata pria yang akrab disapa Huda itu dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, langkah tersebut bernilai penting untuk dilakukan karena jumlah ahli agama di Indonesia tidak sebanyak beberapa tahun yang lalu.

"Sekarang makin sedikit ahli agama, tidak seperti dulu," kata dia.

Huda menduga persoalan itu muncul karena saat ini tidak semua pesantren memberikan pelajaran ataupun menghadirkan program yang berfokus mencetak ahli agama. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari minimnya pesantren yang mengajari peserta didiknya mengenai Kitab Kuning.

Baca juga: Kemenag targetkan pendidikan diniyah formal ada di setiap provinsi

"Banyak pesantren bahkan hanya mengaji Al Quran saja, tidak ada mengaji Kitab Kuning. Bahkan di sisi lain, masih banyak masyarakat buta huruf Al-Qur'an," ucap dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said telah menyampaikan bahwa jumlah pesantren di Indonesia bertambah sebanyak sekitar 11 ribu sejak Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan.

"Ada kenaikan kira-kira ada 11 ribu kenaikan jumlah pesantren dari 2019 hingga sekarang," kata Basnang.

Menurut Basnang, keberadaan UU Pesantren berhasil memotivasi masyarakat untuk mendirikan pesantren.

"Sampai hari ini, jumlah pesantren yang terdata di Kementerian Agama sebanyak 41.220. Lompatan yang luar biasa karena di awal-awal disahkannya Undang-Undang Pesantren, jumlah pesantren hanya sekitar 29 ribu, tetapi begitu disahkan UU Pesantren, minat masyarakat untuk mendirikan pesantren luar biasa," ujar dia.

Menanggapi itu, menurut Huda, peningkatan jumlah pesantren juga harus diikuti peningkatan kualitas pendidikan, seperti mencetak banyak ahli agama.

 Baca juga: Pendidikan pesantren dijamin UU dan tak perlu ujian kesetaraan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024