Jakarta (ANTARA) - Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dalam ajaran Islam. Namun, tidak semua hari dalam Islam disarankan untuk berpuasa secara individu tanpa alasan tertentu.

Salah satu hari yang kerap dibahas terkait puasa adalah hari Jumat. Pasalnya, hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam Islam dibandingkan hari-hari lainnya.

Jumat kerap dianggap sebagai hari yang paling mulia dalam tradisi Islam dan muslim kerap dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, doa, serta amal kebaikan pada hari Jumat.

Lantas, bagaimana hukum dan ketentuan berpuasa pada hari Jumat? Berikut adalah pemaparan yang dikumpulkan ANTARA dari berbagi sumber kredibel.


Hukum puasa di hari Jumat

Selain hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam.

Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, "Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (HR Al-Thabarani).

Hadis itu mendorong sebagian ulama memakruhkan muslim berpuasa pada hari Jumat karena dianggap sebagai hari raya. Hukum makruh itu berlaku apabila seseorang hanya berpuasa pada hari Jumat dan tidak berpuasa sehari sebelumnya ataupun keesokan harinya.

Secara umum, terdapat hadis-hadis yang mendukung hukum puasa khusus pada hari Jumat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya: "Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa berpuasa hanya pada hari Jumat dianggap makruh, kecuali jika didahului atau diikuti oleh puasa pada hari Kamis atau Sabtu. Makruh dalam istilah fikih berarti suatu perbuatan yang sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan.


Pendapat berbeda

Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan di antara ulama terkait kemakruhan berpuasa pada hari Jumat.

Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.

Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat. Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya, ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah.

Ini disamakan dengan wukuf di Arafah, ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk membedakan syariat dengan kaum Yahudi.

Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.

Alasan di balik larangan puasa khusus pada hari Jumat adalah karena hari tersebut merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Pada hari ini, umat Islam disunahkan untuk melaksanakan shalat Jumat, memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al Quran.

Berpuasa pada hari ini dikhawatirkan dapat mengurangi semangat dan kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga ingin menjaga keseimbangan dalam kehidupan umat Islam. Dengan tidak berpuasa pada hari Jumat, diharapkan umat Islam dapat menjalani hari tersebut dengan penuh kebahagiaan dan tidak merasa terbebani oleh puasa.


Pengecualian

Meskipun ada larangan untuk berpuasa khusus pada hari Jumat, terdapat pengecualian dalam beberapa keadaan. Misalnya, jika hari Jumat bertepatan dengan Hari Arafah (9 Dzulhijjah) atau Hari Asyura (10 Muharram), yang merupakan hari-hari sunah untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk berpuasa pada hari tersebut tanpa harus menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Selain itu, bagi mereka yang terbiasa menjalankan puasa sunnah tertentu seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari berpuasa dan sehari tidak), jika jatuh pada hari Jumat, maka puasa tersebut tetap dianjurkan tanpa harus menambahkan puasa pada hari Kamis atau Sabtu.

Puasa pada hari Jumat memiliki aturan khusus dalam ajaran Islam. Secara umum, tidak dianjurkan untuk berpuasa khusus pada hari Jumat kecuali disertai dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah di hari Jumat dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan beragama. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan umat Muslim untuk berpuasa pada hari Jumat tanpa harus menambah jumlah di hari lain.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Pahala sedekah di hari Jumat
Baca juga: Hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut


Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024