Jakarta (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta menghentikan pengusutan kasus pencatutan NIK oleh pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
 
"Kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut atau penyidikan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
 
Quin mengatakan status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
 
Dalam menindaklanjuti laporan itu, pihaknya juga melakukan kajian dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang ternyata hasilnya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
 
"Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Jakbar terima 50 laporan pencatutan nama tanpa izin
 
Kemudian, dari perlindungan data pribadi, Bawaslu juga meneruskan kepada Polda Metro Jaya untuk pelimpahan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
 
Kendati demikian, terkait gugur atau tidaknya Dharma-Kun maka Bawaslu DKI menyerahkan semua keputusan KPU DKI terkait proses pendaftaran di Pilkada DKI.
 
"Katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," ujarnya.
 
Pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana ​​​​​berencana mendaftar di ke KPU DKI pada Kamis malam pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Khawatir nama dicatut, warga di Palmerah datangi posko data pemilih
 
Saat dikonfirmasi terpisah, Kun mengatakan, pihaknya akan mendatangi kantor KPU DKI pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Jika hadir dalam pendaftaran, maka Dharma-Kun menjadi menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
 
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Hingga Senin, Bawaslu DKI terima 253 laporan pencatutan NIK

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024