Secara khusus praktik sunat perempuan dengan memotong jaringan atau bagian dari organ tubuh yang sehat dapat menimbulkan infeksi, kerusakan organ reproduksi, dan permasalahan kesehatan jangka panjang bagi anak perempuan, bahkan kematian karena pendar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengapresiasi kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
"Komnas Perempuan mendorong agar kebijakan penghapusan sunat perempuan tidak hanya untuk bayi, balita, dan anak prasekolah, tapi juga berlaku pada perempuan di semua umur," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Komnas Perempuan mencermati bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup dan diarahkan pada usia bayi, balita, dan anak prasekolah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100-102 PP Kesehatan.
Baca juga: KemenPPPA: Perlu melibatkan tokoh agama hapus budaya sunat perempuan
Kemudian mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu
Mengacu pada Permenkes Nomor 1636/PER/MENKES/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan, sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris.
Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan sunat perempuan atau mutilasi alat kelamin perempuan sebagai segala prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar atau cedera lain pada alat kelamin perempuan karena alasan non-medis.
Baca juga: IBI: Praktik P2GP berdampak buruk bagi perempuan
Kajian Komnas Perempuan dan PSKK UGM pada 2017 menemukan bahwa umumnya P2GP dilakukan pada usia anak, terbanyak rentang 1-5 bulan (72,4 persen), disusul 1-4 tahun (13,9 persen), 0 bulan (5,3 persen), 6-11 bulan (5,1 persen), 5-11 tahun (3,3 persen).
Data SPHPN 2021 menunjukkan bahwa ada sekitar 21,3 persen anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO atau dengan adanya pemotongan atau pelukaan dan sekitar 33,7 persen sunat perempuan dilakukan secara simbolis.
"Pada tahun 2024 hampir 4,4 juta anak perempuan atau lebih dari 12.000 setiap hari berisiko mengalami praktik ini di seluruh dunia," kata dia.
Baca juga: Psikolog dukung pencegahan sunat perempuan
Padahal hasil kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2022 menunjukkan ada berbagai tafsir keagamaan dalam Islam mengenai sunat perempuan.
KUPI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram. Penelitian Komnas Perempuan dan PSKK UGM juga menemukan bahwa ada cara pandang orang tua bahwa sunat perempuan bermanfaat bagi anak perempuan.
Padahal bukti-bukti dari sisi medis menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan justru memberi dampak membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental dari anak perempuan.
Baca juga: Kemenkes: Sunat perempuan sangat merugikan perempuan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024