Jakarta (ANTARA) - Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang memiliki posisi penting dalam ajaran Islam. Sebagai shalat berjamaah yang hanya dilaksanakan sekali dalam sepekan, shalat Jumat memiliki nilai yang tinggi dalam syariat Islam.

Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas dan persaudaraan sesama muslim.

Namun, bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut? Dalam pandangan Islam, hal ini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Simak penjelasan berikut untuk memahami hukum Islam terkait.

Dasar hukum kewajiban shalat Jumat

Kewajiban melaksanakan shalat Jumat ditegaskan dalam Al Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini dengan jelas memerintahkan umat Islam untuk segera melaksanakan shalat Jumat dan meninggalkan segala aktivitas duniawi saat panggilan shalat telah dikumandangkan. Dalam konteks ini, shalat Jumat bukan hanya sebuah rutinitas mingguan, tetapi sebuah kewajiban yang harus diprioritaskan oleh setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal).

Rasulullah SAW juga memperkuat perintah ini melalui berbagai hadis.
 
. من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)

Kemudian hadis Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
 
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah SWT akan mengecap (menutup) hatinya."

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut. Penggunaan istilah "mengecap hati" atau "menutup hati" dalam hadis tersebut mengisyaratkan bahwa orang yang sengaja mengabaikan shalat Jumat akan mengalami penurunan spiritual yang signifikan. Hatinya akan tertutup dari petunjuk dan hidayah, sehingga ia menjadi jauh dari Allah SWT.

Lalu yang terakhir adalah hadis yang kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.
 
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: "Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450)

Baca juga: Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
Baca juga: Syarat, tata cara dan bacaan shalat Jumat


Pengecualian yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat

Adapun uzur atau situasi halangan yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Turun salju.
  3. Cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam.
  4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Kelima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dengan demikian, orang tanpa uzur yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, diwajibkan untuk tetap melaksanakan shalat Jumat.


Penjelasan ulama tentang meninggalkan shalat Jumat

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang syar’i adalah dosa besar. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut adalah tanda kemunafikan dan bisa menyebabkan seseorang keluar dari lingkup keimanan yang benar jika terus-menerus dilakukan tanpa penyesalan.

Dalam pandangan Mazhab Hambali, seorang Muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dianggap telah melakukan dosa besar yang mengancam keimanannya. Bahkan, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa jika ia tidak bertaubat, maka hukuman dari Allah SWT bisa berupa kematian dalam keadaan su’ul khatimah (akhir yang buruk).

Baca juga: Khutbah Jumat dan hukumnya dalam Islam
Baca juga: Keutamaan dan hukum shalat Jumat, wajib bagi pria muslim


Dampak spiritual dan sosial

Meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tidak hanya berdampak pada individu yang melakukannya, tetapi juga pada komunitas muslim secara keseluruhan. Secara spiritual, individu tersebut akan semakin jauh dari hidayah Allah SWT, yang bisa menyebabkan hatinya menjadi keras dan sulit menerima kebenaran.

Secara sosial, perilaku ini dapat mengganggu harmoni dan persatuan umat Islam, karena shalat Jumat adalah momen untuk berkumpul, memperkuat ukhuwah, dan mendengarkan nasihat agama.

Meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut adalah pelanggaran berat dalam Islam yang tidak boleh dianggap remeh. Konsekuensi dari tindakan ini sangat berat, baik dari segi spiritual maupun sosial.

Oleh karena itu, setiap muslim harus menyadari pentingnya kewajiban Sholat Jumat ini dan berusaha untuk menunaikannya dengan sebaik-baiknya. Dengan melaksanakan shalat Jumat secara rutin, seorang muslim tidak hanya menjalankan kewajibannya kepada Allah SWT, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keharmonisan dan persatuan umat Islam.

Baca juga: Apakah perempuan wajib menunaikan shalat Jumat? Ini hukumnya
Baca juga: Apa itu Jumat Berkah? Simak arti dan hukumnya dalam Islam

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024