Solo (ANTARA News) - Bank Mutiara tidak pernah berjanji untuk membayar nasabah Antaboga karena investasi yang dilakukan itu bukan prodak dari Bank Mutiara, kata Sekretaris PT Bank Mutiara Rohan Hafas.
"Bank Mutiara tidak bisa bayar nasabah Antaboga, apalagi sampai meminta pemecatan Direktur Bank Mutiara itu sama saja pelecehan hukum, karena Bank Mutiara ini juga milik negara," kata Rohan Hafas kepada wartawan di Solo, Jateng, Selasa.
Ia mengatakan tidak dibayarnya nasabah Antaboga bukannya Bank Mutiara tidak punya dana, tetapi karena catatan nasabah tersebut dalam bank ini juga tidak ada. "Ya bagaimana harus bayar dasarnya saja tidak ada".
Modal awal dari pemerintah yang diberikan pada Bank Mutiara sebesar Rp1,25 triliun. Dana sebesar itu diantaranya untuk cadangan kredit, membayar pajak bunga deposito dari tahun 2005 sampai 2008 sebesar Rp110 juta, kata Rohan Hafas didampingi kuasa hukumnya Mahendradatta.
Mahendradatta mengatakan bahwa alasan penolakan ganti rugi kepada nasabah tersebut karena Bank Mutiara tidak memegang data dan dana nasabah Antaboga. "Bahkan sertifikat reksa dan nasabah Antaboga bukan atas nama Bank Mutiara".
"Ya tidak mungkin Bank Mutiara akan bayar Antaboga, dicatatan buka itu tidak ada untuk bayar Antaboga. Catatan dari laporan audit BPK juga tidak ada, terus kalau suruh bayar dasarnya apa," kata Mahendradatta.(*)
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014