Karena ini lex specialis ya, penanganannya khusus dalam pidana pemilihan
Medan (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan petugas yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ketika proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan pada Kamis hari ini merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dan berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, temuan potensi pemalsuan dokumen itu bisa terjadi.

"Maka perlu juga diantisipasi oleh jajaran pengawas pemilu, begitu juga oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Puadi ketika membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Ia menjelaskan keberadaan Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu bertujuan menyelaraskan penindakan sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah disepakati bersama.

Dengan begitu, penindakan-penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga yang berpotensi pidana bisa berjalan efektif.

Baca juga: Bawaslu jamin tak kesulitan awasi pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Menurutnya, Bawaslu juga akan menyampaikan kepada seluruh institusi yang ada di dalam Gakkumdu soal kasus-kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

Selain soal penindakan, Gakkumdu juga perlu berperan dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun soal proses pencalonan.

Pada Kamis ini, Puadi yang mewakili Bawaslu RI menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sumatera Utara yang dihadiri unsur Bawaslu, kejaksaan, hingga kepolisian.

Ia mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang masuk kategori rawan sedang.

Untuk itu, Puadi meminta seluruh aparatur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu agar terus menjalin koordinasi dengan baik selama penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tahapannya terbatas dan sempit.

"Karena ini lex specialis ya, penanganannya khusus dalam pidana pemilihan dan tentunya ini sudah dikoordinasikan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan agar fokus penanganannya pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu," katanya.

Baca juga: KPU RI pastikan tahapan pencalonan dilakukan secara hati-hati
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU cek kehadiran parpol pengusung saat pendaftaran

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024