Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM menetapkan PT Biofarma (Persero) sebagai kawasan berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagai penanda penting kesadaran akan kepentingan daya kreasi dan inovasi intelektual di industri farmasi untuk meraih keunggulan.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberi penetapan itu kepada Direktur Utama PT Biofarma (Persero), Iskandar, pada 1st GP Farmasi Indonesian Sharing Session Forum, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.
Bersama PT Biofarma (Persero), penetapan sama juga diberikan kepada PT Kalbe Farma dan Dexa Medica.
Penetapan itu juga terkait Hari HKI Ke-14 se-Dunia, yang dipadukan dengan seminar nasional dengan tema senada di industri farmasi nasional.
Kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan bisa menimbulkan motivasi dan dorongan agar industri farmasi terdorong untuk lebih berkreasi lagi dan berinovasi di bidang produk, teknologi produksi, dan manajemen.
"Penghargaan kepada kami hari ini akan menjadi pendorong penerapan sistem inovasi di dalam perusahaan. Kami sebagai bagian industri farmasi berharap agar HKI dapat mendukung perkembangan teknologi," kata dia.
Lebih lanjut lagi, "Semua itu agar setiap inovasi intelektual yang dihasilkan, oleh industri bisa dilindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal," kata dia.
Dia menambahkan, forum ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan industri farmasi nasional, yang ditempuh melalui riset, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas industri farmasi.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014