Jakarta, 15 April 2014 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil beberapa langkah dalam rangka integrasi data kelautan dan perikanan, khususnya terkait penyediaan data. Di antaranya, untuk perbaikan struktur data, KKP telah membangun pusat kendali kebijakan. "Ruang kendali kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam proses reformasi birokrasi di KKP". Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, ketika menerima kunjungan Tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Jakarta, Selasa (15/4).
Sharif menjelaskan, pusat kendali kebijakan dibangun untuk membantu KKP dalam melakukan tugas-tugas kementerian berdasarkan sumber data dan informasi yang lebih akurat dan terstruktur dengan dukungan teknologi informasi yang memadai. Sehingga kebijakan yang disusun serta pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik sesuai realitas dan kebutuhan di lapangan. ”Fasilitas pusat kendali kebijakan diselesaikan akhir Desember 2013 dan saat ini terus melakukan penyempurnaan dan pembenahan terhadap sistem yang terbangun, sekaligus melakukan integrasi secara bertahap dalam suatu data warehouse yang telah disiapkan,” jelasnya.
Beberapa perangkat lunak sistem informasi yang telah terbangun, disajikan pada ruang kendali kebijakan ini. Pusat kendali ini juga dilengkapi beberapa aplikasi agar dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas strategis di KKP. Di antaranya aplikasi yang menyangkut informasi tentang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, aplikasi yang menyangkut aktifitas pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sistem Informasi Komoditas Kelautan dan Perikanan (pemasaran), serta aplikasi dukungan lainnya seperti pendataan, keuangan, dan lain-lain. “Dari aspek keamanan, data center KKP sudah dilengkapi access control untuk membatasi orang yang bisa masuk ke ruang tersebut, serta telah dilengkapi sistem pengaman dan detektor kebakaran dan cctv secara online untuk memantau fisiknya,” ujarnya.
Arsitektur Data
Sharif mengatakan, KKP telah menyusun arsitektur data kelautan dan perikanan dari satuan terkecil sumber data, validasi data, sampai ke tingkat Kementerian. KKP juga menyiapkan penyediaan analisis data untuk pendugaan parameter IKU (Indikator Kinerja Utama) pada waktu tertentu. Sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya arsitektur data, dan metode analisis data untuk pendugaan parameter IKU pada waktu tertentu. Arsitektur data KP disusun berdasarkan 9 IKU KKP. Yaitu, Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan, Produksi Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya dan Garam, Nilai Ekspor Hasil Perikanan, Nilai Tukar Nelayan/Pembudidaya Ikan dan Tingkat Konsumsi Ikan dalam negeri. Data KKP juga disusun berdasarkan Jumlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra, Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola secara berkelanjutan dan Jumlah pulau-pulau kecil termasuk pulau kecil terluar yang difasilitasi pengelolaannya. "Termasuk tentang Persentase Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bebas Ilegal Unregulated and Unreported (IUU) Fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan", jelasnya.
Menurut Sharif, Data dan statistik kelautan dan perikanan nasional yang dihasilkan telah melewati beberapa tahapan proses dan validasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang data dan statistik. Tahapan tersebut mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional. Tahapan penyusunan dimulai dari proses pengumpulan data di lapangan oleh enumerator atau pencacah data level Kabupaten/Kota. Data KP yang dikumpulkan enumerator diserahkan dan kemudian diolah dan divalidasi oleh Dinas KP Kabupaten/Kota menjadi data KP Kabupaten/Kota. Selanjutnya seluruh data Dinas Kabupaten/Kota di dalam satu Provinsi diserahkan kepada Dinas KP Provinsi yang kemudian diolah dan divalidasi oleh Dinas KP Provinsi menjadi data KP Provinsi. “Data nasional diperoleh dari seluruh data KP Provinsi dari 33 Dinas KP Provinsi diolah dan divalidasi oleh KKP menjadi data KP nasional,” ujarnya.
Ditambahkan, menurut Keputusan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 30/KEPMEN-KP/2013 tentang Penyelenggara Data, Statistik dan Informasi Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa penyajian data dan informasi kelautan dan perikanan pada akhir tahun berjalan (tahun N) untuk statistik tahun sebelumnya (tahun N-1). Mengingat beberapa tahapan proses dan validasi tersebut di atas, maka angka tetap dari data dan statistik nasional yang setiap tahun dihasilkan adalah angka N-1 (minus 1 tahun). “Angka tetap akan dihasilkan apabila jika seluruh data pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember suatu tahun telah tercakup, diolah dan divalidasi oleh pejabat atau instansi yang berwenang,” tambahnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014