Jakarta (ANTARA) -
Dalam masyarakat muslim, shalat Jum'at adalah ibadah penting yang dilakukan setiap minggu pada hari Jumat dan dianggap memiliki keutamaan khusus serta sering dipandang sebagai kewajiban kolektif bagi pria.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hukum shalat Jum'at bagi perempuan muslim? Simak penjelasan berikut dipandang dari tatanan fikih Islam.

Menurut berbagai sumber hukum Islam, shalat Jumat memiliki kedudukan khusus dalam ajaran agama. Bagi pria, shalat Jumat merupakan hal kewajiban yang menggantikan shalat Dzuhur pada hari tersebut.

Namun, hukum shalat Jumat bagi perempuan muslim berbeda, karena para ulama sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi muslimah.

Pandangan Islam tentang shalat Jumat bagi perempuan

Pelaksanaan shalat Jumat bagi pria bersifat fardhu 'ain dan menggantikan kewajiban shalat Dzuhur pada hari tersebut. Dengan kata lain, setelah melaksanakan shalat Jumat, pria tidak perlu melaksanakan shalat Dzuhur.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang ingin menunaikan shalat Jumat? Apakah shalat Jumat bagi perempuan muslim memiliki status yang sama, dan apakah kewajiban shalat Dzuhur bagi muslimah juga terhapus jika mereka mengikuti shalat Jumat?

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 yang berbunyi:
 
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
An Tāriq bin Shihāb ‘an an-Nabī ṣallā llāhu ‘alayhi wa sallam qāla al-Jum’ah ḥaqqun wājibun ‘alā kulli muslimin fī jamā’ah illā arba’ah ‘abdon mamlūkun aw imra’ah aw ṣabiyyun aw marīḍun.

Artinya: "Shalat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, permepuan, anak kecil, dan orang sakit".

Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Baca juga: Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
Baca juga: Keutamaan dan hukum shalat Jumat, wajib bagi pria muslim


Hal ini juga sesuai dengan penjelasan dalam kitab Fathul Qorib pada bab Shalat Jumat (hal.18-19) yang menyebutkan tujuh syarat wajib pelaksanaan shalat Jumat, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap.

Meski demikian, perempuan diperbolehkan untuk mengikuti shalat Jumat. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.
 
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

Artinya: "Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna." (hal 78-79)
 
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan shalat Jumat bagi perempuan adalah mubah (boleh), karena tidak ada larangan yang jelas. Shalat Jumat perempuan sah dan dapat menggugurkan kewajiban shalat Dzuhur.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun perempuan diperbolehkan untuk mengikuti shalat Jumat, mereka tidak diperkenankan untuk mengadakan shalat Jumat khusus bagi perempuan, seperti dengan imam dan khatib dari perempuan.
 
Karena shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan, mereka hanya diperbolehkan untuk mengikuti shalat Jumat sebagai makmum di belakang imam dan mendengarkan khutbahnya.

Dapat disimpulkan, hukum shalat Jumat bagi perempuan dalam Islam memberikan fleksibilitas dan pilihan. Meskipun shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan mereka tetap dianjurkan untuk berpartisipasi jika memungkinkan. Ini mencerminkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menyesuaikan dengan berbagai kondisi dan situasi umatnya.

Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum ini, diharapkan muslimah dapat membuat keputusan yang tepat sesuai situasi masing-masing, sambil tetap menjalankan ibadah dengan penuh khusyuk dan keikhlasan.

Baca juga: Syarat, tata cara dan bacaan shalat Jumat
Baca juga: Khutbah Jumat dan hukumnya dalam Islam

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024