Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir Juli 2024 itu tercapai Rp5,16 triliun atau baru 41,80 persen.
Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat kinerja perpajakan provinsi ini telah tercapai Rp5,16 triliun hingga Juli 2024 atau sekitar 41,80 persen.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Rabu, mengatakan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan, dan retribusi daerah.

"Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir Juli 2024 itu tercapai Rp5,16 triliun atau baru 41,80 persen. Jika membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu mengalami pertumbuhan negatif 8,49 persen," ujarnya.

Supendi menjelaskan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah pada Juli 2024 tercatat Rp3,6 triliun berbanding Rp3,8 triliun secara year on year (yoy) atau tumbuh negatif 4,66 persen.

Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp1 triliun berbanding Rp1,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya atau tumbuh negatif 21,57 persen (yoy).

Sementara untuk penerimaan dari jenis kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami kontraksi minus 7,36 persen yakni Rp333 miliar berbanding Rp359,49 miliar (yoy).

Sementara pada penerimaan retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp189,77 miliar tumbuh 4,66 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp188,56 miliar.

Supendi pun menyatakan jika pajak daerah itu ditopang oleh pajak nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.

Menurut Supendi, bukan cuma pajak nonkonsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.

"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya pula.

Adapun pajak daerah nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp887,85 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp576,73 miliar

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp535,37 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp381,11 miliar.

"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp179,27 miliar, pajak hotel Rp81,51 miliar, pajak hiburan sebesar Rp16,65 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp10,46 miliar," kata Supendi lagi.
Baca juga: Kemenkeu sebut kinerja perpajakan daerah tumbuh 85,99 persen
Baca juga: DJP: Penerimaan pajak Sulsel per Juli 2023 capai Rp9,63 triliun

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024