Jakarta (ANTARA) - Shalat Jumat merupakan ibadah yang memiliki peranan penting dalam agama Islam, terutama bagi pria muslim. Sebagai pengganti shalat Dzuhur pada hari Jumat, shalat Jumat dilengkapi dengan berbagai ketentuan hukum yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap muslim.
Dalam hukum Islam, shalat Jumat wajib dilaksanakan oleh setiap pria muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Shalat Jumat terdiri dari dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah setelah khotbah Jumat, pada waktu Dzuhur di hari Jumat.
Hukum shalat Jumat bagi pria
Berbagai hadis menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Selain itu, Al Quran juga membahas shalat Jumat dalam salah satu suratnya. Para ulama sepakat bahwa shalat Jumat adalah kewajiban bagi pria muslim.
Shalat Jumat menjadi ibadah yang khusus diperuntukkan bagi pria muslim. Setiap pria muslim dewasa yang memenuhi syarat wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dalam kondisi bekerja, berbisnis, belajar, atau sedang sibuk dengan aktivitas lainnya. Kewajiban ini berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat Al-Jum'ah ayat 9.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu‘ati fas‘au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî‘, dzâlikum khairul lakum ing kuntumlamûnamûn
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sementara itu, hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah menyebutkan bahwa keduanya mendengar Rasulullah bersabda dari atas mimbar.
لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَحْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَىقُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Li-yantahiyanna aqwāmum min wadi’ihim al-jumu’āt aw layuḥṭimanna llāhu ‘alā qulūbihim thumma layakūnunna min al-ghāfilīn.
"Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai." (HR Muslim)
Kebolehan ini juga berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 yang berbunyi:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
An Tāriq bin Shihāb ‘an an-Nabī ṣallā llāhu ‘alayhi wa sallam qāla al-Jum’ah ḥaqqun wājibun ‘alā kulli muslimin fī jamā’ah illā arba’ah ‘abdon mamlūkun aw imra’ah aw ṣabiyyun aw marīḍun.
"Shalat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".
Dari pemaparan di atas, jelas bahwa shalat Jumat merupakan kewajiban bagi pria yang telah baligh dan tidak memiliki udzur syar'i untuk meninggalkannya. Salah satu alasan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat adalah jika seseorang dalam keadaan bepergian jauh, sakit, atau keadaan darurat.
Baca juga: Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
Baca juga: Syarat, tata cara dan bacaan shalat Jumat
Baca juga: Khutbah Jumat dan hukumnya dalam Islam
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024