Ketika sudah menerima SK penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, maka tidak lagi dibebani lapor pajak tahunan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak menyebut pensiunan dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak bisa mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar agar tak dibebani melapor pajak tahunan secara daring atau luring.

"Mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar. Ketika sudah menerima SK penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, maka tidak lagi dibebani lapor pajak tahunan," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Angga Sukma Dhaniswara dalam seminar daring yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

Angga mengatakan pada prinsipnya ketika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dipadankan dengan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka ada atau tidak ada penghasilan harus melapor lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, untuk pensiunan, sepanjang mempunyai penetapan wajib pajak non-efektif dan tidak melapor pajak tahunan, maka tidak akan dikenai denda pelaporan pajak.

Adapun NPWP, perlu dimiliki bagi mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, dan karyawan dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

Sejak Juli lalu, Pemerintah mengimplementasikan secara penuh pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Angga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP. Asalkan, sepanjang seluruh harta yang dimiliki saat ini berasal dari penghasilan bapak atau ibu yang telah dibayarkan pajaknya, dibuktikan dengan bukti potong.

"Kalaupun memang ada harta yang belum dilaporkan tapi memang berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya maka cukup melakukan pembetulan SPT tahunan. Tidak perlu khawatir," demikian kata dia.
Baca juga: Kantor pajak se-Tanah Abang gelar pengembangan bisnis libatkan UMKM
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus undang 3.000 wajib pajak gunakan aplikasi Coretax


Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024