Jakarta (ANTARA) - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang banyak dilakukan oleh umat Islam untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk berziarah ke makam?

Perlu dipahami bahwa pada masa awal perkembangan Islam, ziarah kubur awalnya dilarang oleh agama. Namun, seiring berjalannya waktu, larangan tersebut dihapuskan dan hukum ziarah kubur berubah dari haram menjadi mubah. Mubah adalah sesuatu yang tidak dilarang untuk mengerjakannya, tetapi juga tidak dianjurkan untuk mengerjakannya.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
 
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .

Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.'" (HR. Muslim)

Imam At-Tirmidzi juga menambahkan hadis ini dengan pernyataan "Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat."

Lalu bagaimana dengan hukum bagi wanita untuk berziarah? Mengenai hukum wanita untuk berziarah kubur terdapat hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai berikut:
 
عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. (السنن الكبرى للبيهقي)

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa:
 
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون.

Dalam hadis ini, Rasulullah juga tidak melarang Aisyah berziarah.

Melihat dari hadis-hadis di atas tidak ada ketentuan hukum yang berbeda terkait ziarah kubur bagi wanita yang sedang dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid. Wanita tidak dianjurkan untuk melakukan ziarah kubur terlalu sering apabila hal itu dapat menyebabkan kesedihan yang berlarut-larut.

Namun, ketika berziarah dalam keadaan haid terdapat beberapa hal yang perlu di ingat bagi wanita yang sedang haid yaitu, wanita Haid dilarang membaca ayat Al Quran dengan tujuan qiroatul qur’an (membaca Al Quran), namun jika tujuannya tidak qiroatul qur’an seperti bertujuan dzikir atau wirid maka hukumnya diperbolehkan. Membawa sesuatu yang terdapat tulisan Al Quran juga tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid.

Wallahu a’lam bisshawab.

Baca juga: Keutamaan ziarah kubur dalam Islam
Baca juga: Bacaan Tahlil saat ziarah kubur dalam bahasa Arab, latin, dan artinya

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024