partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan partai politik (parpol) tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
 
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
 
Dody mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
 
Kemudian regulasi selanjutnya, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
 
Pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI atau Rabu (28/8), telah terdaftar dua pasangan bakal calon gubernur dan  wakil gubernur yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
 
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh partai PDI Perjuangan sedangkan Ridwan Kamil dan Suswono didukung oleh Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
 
PKS, PKB dan Partai NasDem resmi meninggalkan Anies Baswedan dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
 
Pada Minggu (19/8), PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik (parpol) lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
 
Adapun masih tersisa empat partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
 
Apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
Baca juga: Polisi kerahkan 1.035 personel jaga pendaftaran di KPUD hari terakhir
Baca juga: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana daftar ke KPU DKI pada Kamis
Baca juga: KPU DKI minta paslon hadir bersama pimpinan parpol saat daftar Pilkada

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024