Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memeriksa sebanyak 1.293 orang asing dalam operasi berskala nasional Jagratara tahap dua pada 22–23 Agustus 2024 di 507 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Safar M. Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, melaporkan bahwa dari total 1.293 orang asing yang diperiksa, 185 di antaranya diproses secara hukum.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” kata Godam.

Menurut dia, fokus pemeriksaan operasi Jagratara terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, teridentifikasi sebanyak 185 orang asing yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah warga negara Nigeria, 37 warga China, Pakistan dan India masing-masing 15 orang, serta sisanya dari berbagai negara lain.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan ialah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay (lewah masa tinggal). Selain itu, terdapat pula sejumlah orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tegas Godam.

Dia menambahkan, operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan negara.

Di samping itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga: Lebihi izin tinggal 6,5 tahun, Imigrasi tangkap WNA India di Kemang

Baca juga: Imigrasi Denpasar selidiki tiga WNA diduga sindikat PSK internasional

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024