Bila nanti di sekitar KPU Provinsi DKI Jakarta ada massa pendukung pasangan calon (paslon) cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengerahkan 1.035 personel gabungan untuk mengamankan pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) di KPU DKI Jakarta pada Kamis yang merupakan hari terakhir.
 
"Dalam rangka pengamanan pendaftaran di KPU Provinsi DKI Jakarta kami melibatkan sejumlah 1.035 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
 
Adapun personel gabungan yang dikerahkan terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
 
Susatyo menyebut pengalihan arus lalu lintas di sekitar KPU DKI Jakarta bersifat situasional, artinya rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan dengan melihat dinamika di lapangan.
 
"Bila nanti di sekitar KPU Provinsi DKI Jakarta ada massa pendukung pasangan calon (paslon) cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas," ujar Susatyo.
 
Masyarakat pengguna jalan raya diminta untuk menghindari kawasan Jalan Salemba Raya yang menjadi tempat pendaftaran dan mencari jalan alternatif lainnya untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
 
Susatyo juga mengimbau pendukung pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) untuk menjaga tetap tertib dan santun dalam pendaftaran di KPU DKI Jakarta.
 
Lalu, bagi pendukung diharapkan untuk menghormati dan menghargai pengguna jalan lainnya yang akan melintas sehingga kegiatan pendaftaran dapat berjalan aman, tertib dan kondusif.
 
Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak humanis dan melayani warga dengan santun.
 
Sebelumnya pada Rabu (28/8) KPU DKI Jakarta menerima kedatangan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Pramono Anung dan Rano Karno disusul pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Mereka datang bersama pendukungnya berjalan menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mendaftar Pilkada 2024.
 
Adapun pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai berikut  pada dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Kondisi lalu lintas di sekitar KPU DKI sudah kembali normal
Baca juga: RK: Slogan "Jakarta Baru Jakarta Maju" mendefinisikan Jakarta ke depan
Baca juga: Pramono Anung soroti LRT-MRT hingga kemacetan di Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024