Jakarta (ANTARA) - Pengawas antimonopoli Jepang berencana membentuk bagian baru untuk mengatur dan menyelidiki raksasa teknologi informasi (TI) di tengah tuduhan bahwa mereka menggunakan posisi dominan di pasar aplikasi ponsel pintar untuk menghalangi persaingan yang sehat menurut keterangan sumber yang dikutip oleh Kyodo pada Rabu (28/8) waktu setempat.

Bagian baru dalam Komisi Perdagangan Adil Jepang rencananya dibentuk paling cepat April tahun depan dengan sekitar 50 pejabat menurut keterangan sumber-sumber yang dekat dengan masalah itu.

Bagian baru ini juga akan memperkuat kerja sama dengan mitra asing dalam mengawasi raksasa teknologi informasi seperti Google LLC dan Apple Inc., yang masing-masing menyediakan sistem operasi ponsel pintar Android dan iOS.

Baca juga: Google hadapi penyelidikan antimonopoli di Jepang

Baca juga: Apple dituding langgar regulasi antimonopoli Jepang


Perombakan organisasi komisi pengawas perdagangan dilakukan karena undang-undang baru Jepang yang ditujukan untuk membatasi raksasa teknologi agar tidak membatasi perusahaan pihak ketiga menjual dan mengoperasikan aplikasi akan berlaku mulai akhir tahun 2025.

Saat ini, hanya 14 pejabat komisi perdagangan yang terlibat dalam pengaturan raksasa teknologi. Selain menambah 35 staf baru, bagian ini juga akan mendapatkan seorang pejabat setingkat direktur jenderal sebagai pemimpin menurut keterangan sumber.

Komisi akan meminta anggaran 17,4 miliar yen atau sekira Rp1,8 triliun untuk bagian ini dalam anggaran fiskal 2025, naik 43 persen dari anggaran fiskal awal 2024.

Undang-undang baru Jepang yang diberlakukan pada Juni 2024 mengikuti regulasi serupa yang diperkenalkan oleh Uni Eropa pada Maret dan diimplementasikan oleh sekitar 100 personel.

Inggris juga berencana menghadirkan legislasi yang menyasar raksasa TI dan mengalokasikan sekitar 200 orang untuk mengawasi mereka.

Baca juga: Raksasa teknologi bentuk grup industri untuk chip akselerator AI

Baca juga: Raksasa teknologi AS hadapi aturan baru yang keras dari Uni Eropa

 

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024