Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menuntaskan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

Penuntasan penyidikan itu ditandai dengan dilakukannya proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8).

"Setelah proses penyerahan tersangka beserta barang bukti hari ini maka ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang.

Ia mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasanya disebut sebagai tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Usai proses tahap II, tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya langsung ditahan oleh tim JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.

Ia mengatakan selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, lalu perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.

Tujuh orang terdakwa adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan proses tahap II itu adalah bukti keseriusan Tim penyidik memproses perkara.

"Penyidikan dilakukan semaksimal mungkin oleh tim mulai dari penetapan tersangka, kelengkapan berkas perkara hingga kini diserahkan ke JPU," jelasnya.

Ia mengatakan dalam persidangan nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait peran serta perbuatan masing-masing terdakwa dalam perkara, termasuk tentang aliran dana.

Untuk diketahui tujuh terdakwa dijerat oleh Penyidik dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.

Para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian untuk sektor maritim sebesar Rp472 juta, sektor pariwisata Rp2,13 miliar, sektor hortikultura Rp1,44 miliar, dan sektor industri Rp1,46 miliar.

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024