Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jokowi dorong DPR selesaikan UU Perampasan Aset

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

Baca juga: Pengamat dukung langkah Presiden Jokowi dorong RUU Perampasan Aset

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden.

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.

Baca juga: KPK-Departemen Kehakiman AS bahas perampasan aset lintas negara
Baca juga: DPR minta KPK-PPATK buat tim bahas RUU perampasan aset dan uang kartal
Baca juga: KSP: Dukungan publik jadi modal DPR selesaikan RUU Perampasan Aset

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024