KPK (ANTARA) - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan direkturnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

"Kita enggak memberikan bantuan (hukum) ya," kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema di Jakarta, Rabu.

Gema mengatakan eks direktur Jasindo yang berinisial SHT tersebut sudah dicopot dari jabatannya pada 2019.

PT Jasindo juga telah melakukan perbaikan internal dan melakukan sejumlah langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, antara lain dengan monitoring, menyediakan sistem whistleblowing, hingga memastikan semua agennya memiliki badan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Jasindo akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh KPK, seraya mengatakan proses penyidikan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Intinya dalam proses penyidikan, kami selalu suport KPK, misalnya pemeriksaan, minta dokumen dan data, kami suport penuh," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/8), menahan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka SHT diketahui sebagai Sahata Lumban Tobing yang dalam periode tersebut menduduki sejumlah jabatan yakni Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

Tersangka selanjutnya adalah TSP alias Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Alex mengungkapkan perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP, yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

Perkara dugaan korupsi tersebut kemudian terdeteksi oleh KPK hingga kemudian dilakukan penyidikan yang berujung dengan ditetapkannya SHT dan TSP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Asuransi Jasindo dukung penuh KPK proses hukum korupsi komisi agen
Baca juga: KPK tahan dua tersangka korupsi di PT Jasindo
Baca juga: Jasindo turut dukung program Ekosistem Keuangan Inklusif dari OJK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024